Pendidikan Kewarganegaraan - Pengertian Desmokrasi Adalah Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholich Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.Demokrasi merupakan proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi(Sukron,2002).Menurut Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.Masalah pembentukan negara;
2.Dasar kekuasaan negara;
3.Susunan kekuasaan negara;
4.Masalah kontrol rakyat.
C.Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945.
Peraturan tentang hak asasi manusia Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di
depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai
keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g. Pemilu yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Ciri-ciri Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam bukunya ”Introduction to Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122) antara lain :
1) Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2) Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan.
3) Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4) Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan negara.
E. Nilai-Nilai Demokrasi
Mengutip pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai demokrasi meliputi :1) Toleransi.
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip,
pandangan dan kepentingan.
2) Kebebasan mengemukakan pendapat.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3) Menghormati perbedaan pendapat.
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisa menghormati perbedaan pendapat orang tersebut.
4) Memahami keanekaragaman dalam masyarakat.
Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain.
5) Terbuka dan komunikasi.
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbuka terhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah manusia, demokrasi adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6) Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku.
7) Percaya diri.
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah
mengatur dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8) Tidak menggantungkan pada orang lain.
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi pendukung utama demokrasi
adalah rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatannya.
9) Saling menghargai.
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji, berlaku „adil dan lain- lain. sebagainya. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan citra
baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang lain.
10) Mampu mengekang diri.
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata, dan
lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT. Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan pikiran,
sikap, tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11) Kebersamaan.
Manusia adl makhluk sosial yang tdk bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.
12) Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita
adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
Sumber :
Baca Selengkapnya